Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dewan Pengupahan Kabupaten setempat telah menyelesaikan serangkaian sidang pleno dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti di Bantul Jumat mengatakan, sidang pleno penentuan UMK 2025 bersama Dewan Pengupahan itu telah dilakukan pada Rabu (11/12) dan Kamis (12/12), dan menghasilkan kesepakatan yang akan direkomendasikan ke bupati sebelum diajukan ke gubernur DIY.
"Alhamdulillah, sidang pleno semuanya berjalan lancar tanpa kendala. Dan hari ini kami sepakat memberikan rekomendasi kepada bupati Bantul untuk selanjutnya diajukan ke gubernur DIY," katanya disela audiensi dengan bupati Bantul.
Menurut dia, proses pleno melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Bantul, serta organisasi perangkat daerah terkait.
"Komunikasi yang baik antaranggota menjadi kunci untuk kelancaran proses penentuan UMK," kata Istirul.
Meski demikian, katanya, penentuan UMK tahun 2025 tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum.
"Keputusan ini bersifat mengikat bagi semua pihak, dan kami harus tunduk serta taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rencananya, rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada 18 Desember. Dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten akan mendampingi gubernur DIY untuk mengumumkan UMK 2025 untuk masing masing kabupaten.
Pihaknya berharap UMK 2025 dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, pentingnya menjaga keberlanjutan dunia usaha di Bantul agar tetap kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bantul Fardhanatun mengatakan, dalam pleno bersama asosiasi pengusaha, serikat pekerja, pemda dan akademisi disepakati kenaikan upah sebesar 6,5 persen, atau setara Rp144.000, sehingga UMK Bantul tahun 2025 menjadi Rp2.230.838
"Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, kenaikan di UMK Bantul sedikit menurun, dari 7,26 persen menjadi 6,5 persen. Meski demikian, secara nasional kenaikan ini tetap positif," katanya.