Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) meminta masyarakat di provinsi menerima kehadiran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 mulai 24 Juni 2024.
"KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas pantarlih yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Selain menerima mereka, Shidqi meminta masyarakat dapat memberikan data yang benar saat ditanya mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
Menurut dia, penting untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan aplikasi E-Coklit.
Masyarakat yang didatangi oleh pantarlih, kata dia, agar menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan/atau kartu keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.
Setelah coklit, petugas akan tempel stiker sebagai tanda rumah yang bersangkutan sudah di-coklit.
Shidqi berharap peran aktif masyarakat apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota setempat," ujarnya.
Pantarlih yang dilantik di DIY sebanyak 10.784 orang, dengan perincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.
"Mereka memiliki masa kerja 1 bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," katanya.
Ia mengharapkan pantarlih di DIY mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya sehingga daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin mengatakan bahwa pantarlih akan dilengkapi identitas atau tanda pengenal.
"Pantarlih jangan ditolak, tetapi juga harus dipastikan yang datang itu teman-teman pantarlih ada ID-card-nya ada rompi pantarlih, tentu petugas resmi dari KPU kota Yogyakarta," kata Agus.
"KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas pantarlih yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Selain menerima mereka, Shidqi meminta masyarakat dapat memberikan data yang benar saat ditanya mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
Menurut dia, penting untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan aplikasi E-Coklit.
Masyarakat yang didatangi oleh pantarlih, kata dia, agar menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan/atau kartu keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.
Setelah coklit, petugas akan tempel stiker sebagai tanda rumah yang bersangkutan sudah di-coklit.
Shidqi berharap peran aktif masyarakat apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota setempat," ujarnya.
Pantarlih yang dilantik di DIY sebanyak 10.784 orang, dengan perincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.
"Mereka memiliki masa kerja 1 bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," katanya.
Ia mengharapkan pantarlih di DIY mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya sehingga daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin mengatakan bahwa pantarlih akan dilengkapi identitas atau tanda pengenal.
"Pantarlih jangan ditolak, tetapi juga harus dipastikan yang datang itu teman-teman pantarlih ada ID-card-nya ada rompi pantarlih, tentu petugas resmi dari KPU kota Yogyakarta," kata Agus.