Kulon Progo (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Erik Murdiyanto mengajukan relokasi karena kelebihan penghuni sehingga kapasitas rutan tidak mencukupi.
Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa kelebihan penghuni itu berdampak pada kegiatan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kurang optimal.
"Tujuan pengajuan relokasi juga memberikan efek positif bagi WBP karena sangat membantu dalam mendapatkan standar hunian yang kayak dengan berbasis HAM," kata Erik saat melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktersediaan lahan parkir juga menjadi permasalahan sendiri Rutan Wates sehingga saat ini masih memanfaatkan badan jalan.
Ia berharap rutan setempat mendapatkan hibah lahan/bangunan baru agar bisa lebih mendekatkan dengan aparat penegak hukum (APH) guna memperlancar proses criminal justice system dengan memperhatikan pertimbangan keamanan.
Rutan Kelas II B Wates, lanjut dia, berada satu kawasan dengan pusat Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, yakni Jalan Tamtama Nomor 3 Wates.
"Kami mengajukan lokasi relokasi Rutan Wates di Giripeni," ujarnya.
Kendati demikian, selama ini pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan penunjang HAM di Rutan Wates, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, program pembinaan dan pelatihan kerja, dan terus berproses mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tahanan titipan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryani berkomitmen penuh untuk mendukung Rutan Kelas II B Wates dalam proses menuju zona integritas.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Rutan Kelas II B Wates yang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan nepotisme," kata Akhid Nuryati.
DPRD Kabupaten Kulon Progo juga merekomendasikan relokasi bangunan Rutan Wates di area lain yang lebih representatif dalam menunjang kegiatan pemasyarakatan bagi warga binaan.
"Menindaklanjuti hasil audiensi ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo segera menyampaikan daftar inventaris masalah ke Pemda DIY dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk mempercepat proses relokasi Rutan Wates," katanya.
Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa kelebihan penghuni itu berdampak pada kegiatan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kurang optimal.
"Tujuan pengajuan relokasi juga memberikan efek positif bagi WBP karena sangat membantu dalam mendapatkan standar hunian yang kayak dengan berbasis HAM," kata Erik saat melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktersediaan lahan parkir juga menjadi permasalahan sendiri Rutan Wates sehingga saat ini masih memanfaatkan badan jalan.
Ia berharap rutan setempat mendapatkan hibah lahan/bangunan baru agar bisa lebih mendekatkan dengan aparat penegak hukum (APH) guna memperlancar proses criminal justice system dengan memperhatikan pertimbangan keamanan.
Rutan Kelas II B Wates, lanjut dia, berada satu kawasan dengan pusat Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, yakni Jalan Tamtama Nomor 3 Wates.
"Kami mengajukan lokasi relokasi Rutan Wates di Giripeni," ujarnya.
Kendati demikian, selama ini pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan penunjang HAM di Rutan Wates, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, program pembinaan dan pelatihan kerja, dan terus berproses mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tahanan titipan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryani berkomitmen penuh untuk mendukung Rutan Kelas II B Wates dalam proses menuju zona integritas.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Rutan Kelas II B Wates yang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan nepotisme," kata Akhid Nuryati.
DPRD Kabupaten Kulon Progo juga merekomendasikan relokasi bangunan Rutan Wates di area lain yang lebih representatif dalam menunjang kegiatan pemasyarakatan bagi warga binaan.
"Menindaklanjuti hasil audiensi ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo segera menyampaikan daftar inventaris masalah ke Pemda DIY dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk mempercepat proses relokasi Rutan Wates," katanya.