Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan ruang kepada nelayan setempat untuk menangkap benih bening lobster sesuai dengan ketentuan dan zona yang ditetapkan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantara di Kulon Progo, Jumat, mengatakan nelayan Kulon Progo sebenarnya telah sepakat agar lobster lestari di alam, sehingga tidak akan menangkap benurnya.
"Namun banyak nelayan luar yang menangkap di perairan Kulon Progo serta ada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan ruang menangkap benih bening lobster (BBL) namun dengan syarat rekomendasi dari DKP DIY," kata Wakhid.
Ia mengatakan adanya peraturan menteri tersebut membuat banyak nelayan Kulon Progo mengurus syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) penangkapan ikan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kartu kusuka, surat pernyataan bermaterai, dan kelompok usaha bersama (KUB) yg telah teregistrasi di dinas.
"Saat ini, di Kulon Progo ada lima KUB dari Trisik, Karangwuni, dan Congot yang menangkap benih bening lobster," katanya.
Wakhid mengatakan DKP Kulon Progo memberikan pendampingan bersama DPMPTSP dengan memfasilitasi penerbitan NIB.
Selanjutnya, melaksanakan sambang nelayan bersama DKP DIY, TNI AL, polisi untuk memberikan pembinaan regulasi penangkapan BBL.
"Setiap nelayan yang telah ditetapkan, dan mendapatkan kuota, wajib melaporkan hasil tangkapan di aplikasi si loker, yakni aplikasi dari KKP," katanya.
Dia mengatakan BBL ini hanya bisa ditangkap pada bulan tertentu, yakni Mei hingga Juli.
"Selama musim paceklik ikan, nelayan Kulon Progo menangkap BBL," katanya.
Ketua Paguyuban Nelayan TPI Trisik Ngadisan mengatakan bahwa kalau sedang musim, banyak sekali kapal dari luar yang menangkap BBL di perairan Kulon Progo.
Hal ini menjadikan nelayan Kulon Progo yang sebelumnya sepakat untuk menolak menangkap BBL menjadi bimbang dan kepingin menangkap BBL setelah mendapatkan izin sesuai regulasi aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami berharap DKP DIY dan pemangku kepentingan lainnya dapat menertibkan kapal nelayan dari luar daerah yang menangkap BBL," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP Kulon Progo beri ruang nelayan tangkap benih bening lobster
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantara di Kulon Progo, Jumat, mengatakan nelayan Kulon Progo sebenarnya telah sepakat agar lobster lestari di alam, sehingga tidak akan menangkap benurnya.
"Namun banyak nelayan luar yang menangkap di perairan Kulon Progo serta ada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan ruang menangkap benih bening lobster (BBL) namun dengan syarat rekomendasi dari DKP DIY," kata Wakhid.
Ia mengatakan adanya peraturan menteri tersebut membuat banyak nelayan Kulon Progo mengurus syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) penangkapan ikan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kartu kusuka, surat pernyataan bermaterai, dan kelompok usaha bersama (KUB) yg telah teregistrasi di dinas.
"Saat ini, di Kulon Progo ada lima KUB dari Trisik, Karangwuni, dan Congot yang menangkap benih bening lobster," katanya.
Wakhid mengatakan DKP Kulon Progo memberikan pendampingan bersama DPMPTSP dengan memfasilitasi penerbitan NIB.
Selanjutnya, melaksanakan sambang nelayan bersama DKP DIY, TNI AL, polisi untuk memberikan pembinaan regulasi penangkapan BBL.
"Setiap nelayan yang telah ditetapkan, dan mendapatkan kuota, wajib melaporkan hasil tangkapan di aplikasi si loker, yakni aplikasi dari KKP," katanya.
Dia mengatakan BBL ini hanya bisa ditangkap pada bulan tertentu, yakni Mei hingga Juli.
"Selama musim paceklik ikan, nelayan Kulon Progo menangkap BBL," katanya.
Ketua Paguyuban Nelayan TPI Trisik Ngadisan mengatakan bahwa kalau sedang musim, banyak sekali kapal dari luar yang menangkap BBL di perairan Kulon Progo.
Hal ini menjadikan nelayan Kulon Progo yang sebelumnya sepakat untuk menolak menangkap BBL menjadi bimbang dan kepingin menangkap BBL setelah mendapatkan izin sesuai regulasi aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami berharap DKP DIY dan pemangku kepentingan lainnya dapat menertibkan kapal nelayan dari luar daerah yang menangkap BBL," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP Kulon Progo beri ruang nelayan tangkap benih bening lobster