DKP Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan benih bening lobster

id DKP Gunungkidul,Gunungkidul,Benih bening lobster

DKP Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan benih bening lobster

Desk fasilitasi pembuatan akun "Siloker" bagi KUB se-Gunungkidul siap mengawasi dan mendampingi nelayan Gunungkidul, DIY. ANTARA/HO-Dokumen DKP Gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menerbitkan sejumlah rekomendasi penting untuk mendukung kegiatan penangkapan benih bening lobster kepada kelompok usaha bersama nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi di Gunungkidul, Senin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memajukan sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam pengelolaan benih bening lobster (BBL).

"Melalui implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, DKP Kabupaten Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan BBL," kata Wahid.

Ia mengatakan berdasarkan data terbaru, sebanyak tiga kelompok usaha bersama nelayan (KUB), yakni KUB Mina Abadi, Mina Raharja, dan UN Jaya telah memperoleh rekomendasi penetapan nelayan penangkap BBL.

Ketiga KUB ini beranggotakan 60 nelayan yang semuanya berasal dari Kalurahan Songbanyu.

"Penerbitan rekomendasi ini merupakan langkah signifikan dalam upaya mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Lebih lanjut, Wahid mengatakan DKP DIY telah menerbitkan penetapan nelayan penangkap BBL dengan kuota masing-masing nelayan sebanyak 5.000 ekor.

Sementara itu, DKP Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (SKA-BBL) sebanyak empat berkas dengan jumlah BBL berkisar seribuan ekor lebih.

"SKA-BBL ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan asal-usul BBL yang ditangkap. Dengan adanya SKA-BBL, diharapkan dapat mencegah penangkapan ilegal dan perdagangan BBL yang tidak bertanggung jawab," katanya pula.

Wahid juga mengimbau kepada segenap nelayan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan melalui Permen Kelautan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 maupun standar operasional pelaksanaan yang telah ditetapkan DKP Gunungkidul dalam hal permohonan rekomendasi nelayan dan kuota maupun dalam permohonan SKA BBL dijalankan sebenar-benarnya agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.

" Di samping juga untuk upaya kontrol bagi kelestarian lobster selanjutnya," katanya lagi.

Dia juga mengatakan DKP Gunungkidul membentuk desk fasilitasi pembuatan akun "Siloker" bagi KUB se-Gunungkidul.

"Akun ini melayani kebutuhan nelayan di Gunungkidul," katanya.