Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyosialisasikan zonasi wilayah penangkapan benih bening lobster untuk harmonisasi dan pencegahan konflik di kalangan nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi, di Gunungkidul, Selasa, mengatakan dalam upaya menciptakan harmonisasi dan mencegah konflik di kalangan nelayan, khususnya terkait penangkapan benih bening lobster (BBL) telah dilaksanakan pertemuan koordinasi dan mediasi di Ruang Rapat Arahiwang Kantor Bupati Kabupaten Purworejo tanggal 15 Agustus 2024 yang lalu.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan DKP dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta para nelayan dari berbagai daerah, menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatur pengelolaan BBL.
"Salah satu poin penting yang disepakati adalah penetapan nelayan penangkap BBL berdasarkan permohonan dari kelompok usaha bersama nelayan yang telah memiliki izin berusaha," kata Wahid Supriyadi.
Ia mengatakan proses pengajuan permohonan dilakukan melalui aplikasi Siloker dengan pendampingan dari penyuluh perikanan dan dinas kelautan dan perikanan kabupaten. Selain itu, wilayah penangkapan BBL dibatasi oleh wilayah administrasi provinsi masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal dan menghindari konflik dengan nelayan lain.
"DKP Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu peserta aktif dalam pertemuan tersebut, telah berkomitmen untuk mensosialisasikan kesepakatan ini kepada para nelayan di wilayahnya," katanya.
Wahid mengatakan DKP Gunungkidul melalui berbagai kegiatan, baik formal maupun informal berupaya agar para nelayan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, konflik antarnelayan dapat diminimalisir. Selain itu, kami juga ingin memberikan kepastian hukum bagi para nelayan yang melakukan penangkapan BBL," katanya pula.
Hingga saat ini, kata Wahid, DKP Gunungkidul telah menerbitkan 15 SKA BBL untuk lebih dari 9 ribu ekor lobster jenis pasir dan mutiara. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan para nelayan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah-langkah pengawasan juga akan diperketat. Pengawas perikanan provinsi, bersama dengan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan KKP di Cilacap, serta aparat penegak hukum, akan melakukan patroli untuk memastikan para nelayan mematuhi perizinan berusaha.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Dia berharap adanya kesepakatan dan upaya sosialisasi yang intensif, diharapkan konflik antarnelayan dapat dihindari dan pengelolaan BBL dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan.
"Potensi BBL di wilayah Gunungkidul sangat tinggi, dengan adanya zonasi ini memperjelas wilayah penangkapan," kata dia pula.
Berita Lainnya
DKP Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan benih bening lobster
Senin, 19 Agustus 2024 10:53 Wib
Pemerintah bongkar sindikat penyelundupan benur
Jumat, 2 Agustus 2024 14:06 Wib
DKP Kulon Progo beri ruang kepada nelayan tangkap benih bening lobster
Jumat, 12 Juli 2024 13:18 Wib
Polres Kulon Progo ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar
Selasa, 2 Juli 2024 13:56 Wib
Akibat penyelundupan ratusan juta benur, RI rugi besar
Rabu, 12 Juni 2024 18:24 Wib
TNI AL menggagalkan penyelundupan 24.000 benur lobster
Sabtu, 8 Juni 2024 6:05 Wib
TNI AL : Ada aktor penyelundupan benur ke mancanegara
Jumat, 17 Mei 2024 6:37 Wib
KKP-TNI AL bongkar penyelundupan benih lobster
Kamis, 16 Mei 2024 17:50 Wib