Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian melakukan penyitaan sementara terhadap 25.257 pengeras suara (speaker) aktif senilai Rp10,2 miliar, karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sita 25.257 pengeras suara tak SNI senilai Rp10,2 miliar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan aturan, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat di pasar dalam negeri.
"Pengawasan terhadap produk ini adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan, 25.257 unit speaker aktif itu diamankan dari tiga pelaku usaha yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai Rp281,7 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sita 25.257 pengeras suara tak SNI senilai Rp10,2 miliar