Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas untuk menjamin hak politik dan peningkatan partisipasi dalam Pilkada 2024 di daerah itu.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Bawaslu memandang perlu diberikan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas agar mereka mengetahui apa yang menjadi haknya sebagai warga negara yakni hak untuk memilih dan dipilih.
"Adanya fasilitas pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, Bawaslu Kulon Progo menjalankan tugasnya selain sebagai lembaga pengawas pemilu juga berperan dalam menjamin hak pilih bagi warga negara. Kami berharap partisipasi disabilitas di Pilkada 2024 meningkat," kata Isnaini.
Ia mengatakan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Salah satu hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak politik.
"Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesamaan dengan warga negara lainnya baik dalam hak untuk memilih, maupun hak untuk dipilih," katanya.
Selain itu, lanjut Isnaini, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berperan serta sebagai penyelenggara pemilu. Namun kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan harapan, penyandang disabilitas masih sering mendapatkan perlakuan yang berbeda khususnya dalam memperoleh hak politiknya.
Adapun tujuan dilaksanakannya penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas adalah memberikan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok disabilitas.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan berdasarkan data KPU Kulon Progo, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kulon Progo berjumlah 4.721 pemilih. Jumlah ini meliputi disabilitas fisik sebanyak 1.879 pemilih, disabilitas mental 1.506 pemilih, disabilitas netra sebanyak 475 pemilih.
Selanjutnya, disabilitas wicara sebanyak 376 pemilih, disabilitas intelektual 243 pemilih dan disabilitas rungu sebanyak 242 pemilih.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Bawaslu memandang perlu diberikan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas agar mereka mengetahui apa yang menjadi haknya sebagai warga negara yakni hak untuk memilih dan dipilih.
"Adanya fasilitas pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, Bawaslu Kulon Progo menjalankan tugasnya selain sebagai lembaga pengawas pemilu juga berperan dalam menjamin hak pilih bagi warga negara. Kami berharap partisipasi disabilitas di Pilkada 2024 meningkat," kata Isnaini.
Ia mengatakan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Salah satu hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak politik.
"Dalam konteks pemilu, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesamaan dengan warga negara lainnya baik dalam hak untuk memilih, maupun hak untuk dipilih," katanya.
Selain itu, lanjut Isnaini, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berperan serta sebagai penyelenggara pemilu. Namun kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan harapan, penyandang disabilitas masih sering mendapatkan perlakuan yang berbeda khususnya dalam memperoleh hak politiknya.
Adapun tujuan dilaksanakannya penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas adalah memberikan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok disabilitas.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan berdasarkan data KPU Kulon Progo, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kulon Progo berjumlah 4.721 pemilih. Jumlah ini meliputi disabilitas fisik sebanyak 1.879 pemilih, disabilitas mental 1.506 pemilih, disabilitas netra sebanyak 475 pemilih.
Selanjutnya, disabilitas wicara sebanyak 376 pemilih, disabilitas intelektual 243 pemilih dan disabilitas rungu sebanyak 242 pemilih.