Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisial AAP, yang telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp520 juta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.

Erna mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT. MA diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut dari usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melakukan pungutan PPN terhadap lawan transaksi," kata dia.

Untuk mengelabui perpajakan, tersangka mengisi kolom PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2018, dimana sebenarnya tidak terdapat setoran PPN di muka yang dilakukan.

"SPT Masa PPN yang seharusnya kurang bayar berubah menjadi nihil, sehingga tidak ada setoran ke kas negara yang masuk," ujarnya.

Menurut dia, perbuatan tersangka AAP menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai Desember 2018.

Untuk mengamankan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita aset milik tersangka sebesar Rp1.571.705.000.

"Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY, berkas perkara atas tersangka AAP sudah dinyatakan lengkap atau P-21," kata dia.
 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024