Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 tahun 2024 adalah untuk menjaga kesehatan mental mereka.

"Yang dipandang darurat saat ini di Undang-Undang dan PP adalah orang yang diperkosa, karena kalau sudah diperkosa, hamil, bisa stres, dan jika tidak diaborsi bisa skizofrenia -halusinasi dan delusi yang menyebabkan perubahan perilaku-, depresi, sehingga mengancam kesehatan jiwa, akhirnya diputuskan boleh diaborsi," kata Hasto dalam temu media di Kantor BKKBN Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, para dokter di Indonesia sudah disumpah di pendidikan kedokteran untuk menghormati kehidupan sejak konsepsi (pembuahan) sampai akhir.

"Dokter bersumpah tidak akan membunuh kehidupan dari konsepsi sampai akhir hayat karena kita adalah negara yang religius, pro-life, pro kepada kehidupan, bukan pro-choice atau pro pada pilihan," ujarnya.

Mengingat Indonesia menganut pro-kehidupan, maka Hasto menegaskan, aborsi hanya bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat.

"Kita menghentikan kehidupan dalam keadaan darurat, tetapi kan tidak ngawur, aborsinya umur berapa. Majelis Ulama Indonesia -MUI- pernah menegaskan 40 hari, ada yang menyatakan 120 hari. Nah, nanti apakah 40 atau 120 hari, mesti ada Peraturan Menteri atau petunjuk pelaksanaan -juklak-, petunjuk teknis -juknis- sebagai regulasi turunan dari PP," katanya.

Ia menjelaskan, alasan abortus diperbolehkan selain diperkosa misalnya apabila ada kondisi darurat medis yang dialami calon ibu.

"Misalnya ada ibu yang sakit jantung, kalau ini diteruskan, jantungnya tambah berat, dia umur 36 minggu hamil, ibunya bisa enggak selamat, akhirnya bisa diterminasi kehamilannya, supaya ibunya selamat," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BKKBN: Aborsi korban pelecehan seksual jaga kesehatan mental

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024