Putri Indonesia Tahun 2022 terima uang Rp200 juta dari koruptor AGK

id KPK,korupsi,pelecehan seksual,maluku utara, AGK

Putri Indonesia Tahun 2022 terima uang Rp200 juta dari koruptor AGK

Putri Indonesia asal Maluku Utara tahun 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda dan mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK, kemudian saat audensi dan memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.

Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK dan mengaku dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta. Dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut.

Majelis hakim juta pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun bersangkutan membantah pertanyaan itu.

Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik.

Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.

Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Indonesia tahun 2022 akui terima uang Rp200 juta dari AGK