Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BPN DIY) menggandeng Polda DIY dalam menangkal praktik mafia tanah serta masalah pertanahan lain yang berpotensi muncul di provinsi ini.
Kerja sama itu ditandai penandatanganan pedoman kerja oleh Kepala Kanwil BPN DIY Suwito bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Yogyakarta, Selasa.
"Kami berharap ada koordinasi dan kolaborasi supaya segera dalam menyelesaikan masalah pertanahan, terutama yang sering timbul terkait mafia tanah," ujar Suwito.
Baca juga: AHY tekankan kepastian hukum hak atas tanah tingkatkan investasi asing di IKN
Suwito menuturkan dalam penanganan masalah pertanahan maupun praktik mafia tanah, Kanwil BPN DIY maupun Polda DIY tidak dapat bekerja sendirian.
Pasalnya, penanganan masalah pertahanan memerlukan dukungan informasi data pertahanan yang memadai, sebaliknya dibutuhkan pula dukungan kepolisian ketika muncul masalah terindikasi pidana.
"Kita kan punya data, misalnya diperlukan informasi-informasi yang kita miliki untuk menindaklanjuti pencegahan mafia tanah," ujar dia.
Menurut Suwito, kasus mafia tanah yang umum terjadi dan perlu diwaspadai, antara lain berupa penipuan bermodus utang-piutang dengan syarat jaminan sertifikat tanah.
Karena terdesak kebutuhan, korban biasanya serta-merta meneken perjanjian dengan menyerahkan sertifikat tanah tanpa menyadari bahwa ada klausul perjanjian pengikatan jual beli (PPBJ) yang disematkan mafia tanah.
"Tahu-tahu rumah atau tanahnya dilelang. Kan banyak yang terjadi seperti itu," kata dia.
Baca juga: AHY intensif selesaikan persoalan tanah di Indonesia
Selain mafia tanah, permasalahan lain seperti sengketa batas tanah, hingga sengketa kepemilikan tanah waris juga berpotensi muncul sehingga cepat dituntaskan melalui kolaborasi antarinstansi.
Lebih dari itu, Suwito menuturkan kerja sama tersebut sejatinya merupakan bagian implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam inpres tersebut, menurut dia, seluruh kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum (APH) diminta mendukung percepatan proyek strategis nasional melalui tupoksi masing-masing.
"Kalau di BPN (proyek strategis nasional) ada kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata Suwito.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid meyakini melalui sinergi dengan BPN DIY, pihaknya dapat mengoptimalkan peran dalam mencegah dan menuntaskan sengketa maupun konflik pertanahan di DIY.
"Kita bisa saling bertukar informasi apabila ada permasalahan yang terjadi terkait kepemilikan tanah masyarakat. Polda DIY juga dapat membantu BPN dalam proses penyidikan perkara-perkara pertanahan yang dilaporkan," kata dia.
Adi Vivid berharap Polda DIY bersama BPN DIY dapat menggencarkan sosialisasi bersama terkait kepemilikan tanah demi mencegah masyarakat menjadi korban mafia tanah.
"Agar masyarakat tidak mudah ditipu atau dikelabuhi mafia tanah," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN gandeng Polda DIY tangkal praktik mafia tanah
Kerja sama itu ditandai penandatanganan pedoman kerja oleh Kepala Kanwil BPN DIY Suwito bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Yogyakarta, Selasa.
"Kami berharap ada koordinasi dan kolaborasi supaya segera dalam menyelesaikan masalah pertanahan, terutama yang sering timbul terkait mafia tanah," ujar Suwito.
Baca juga: AHY tekankan kepastian hukum hak atas tanah tingkatkan investasi asing di IKN
Suwito menuturkan dalam penanganan masalah pertanahan maupun praktik mafia tanah, Kanwil BPN DIY maupun Polda DIY tidak dapat bekerja sendirian.
Pasalnya, penanganan masalah pertahanan memerlukan dukungan informasi data pertahanan yang memadai, sebaliknya dibutuhkan pula dukungan kepolisian ketika muncul masalah terindikasi pidana.
"Kita kan punya data, misalnya diperlukan informasi-informasi yang kita miliki untuk menindaklanjuti pencegahan mafia tanah," ujar dia.
Menurut Suwito, kasus mafia tanah yang umum terjadi dan perlu diwaspadai, antara lain berupa penipuan bermodus utang-piutang dengan syarat jaminan sertifikat tanah.
Karena terdesak kebutuhan, korban biasanya serta-merta meneken perjanjian dengan menyerahkan sertifikat tanah tanpa menyadari bahwa ada klausul perjanjian pengikatan jual beli (PPBJ) yang disematkan mafia tanah.
"Tahu-tahu rumah atau tanahnya dilelang. Kan banyak yang terjadi seperti itu," kata dia.
Baca juga: AHY intensif selesaikan persoalan tanah di Indonesia
Selain mafia tanah, permasalahan lain seperti sengketa batas tanah, hingga sengketa kepemilikan tanah waris juga berpotensi muncul sehingga cepat dituntaskan melalui kolaborasi antarinstansi.
Lebih dari itu, Suwito menuturkan kerja sama tersebut sejatinya merupakan bagian implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam inpres tersebut, menurut dia, seluruh kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum (APH) diminta mendukung percepatan proyek strategis nasional melalui tupoksi masing-masing.
"Kalau di BPN (proyek strategis nasional) ada kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata Suwito.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid meyakini melalui sinergi dengan BPN DIY, pihaknya dapat mengoptimalkan peran dalam mencegah dan menuntaskan sengketa maupun konflik pertanahan di DIY.
"Kita bisa saling bertukar informasi apabila ada permasalahan yang terjadi terkait kepemilikan tanah masyarakat. Polda DIY juga dapat membantu BPN dalam proses penyidikan perkara-perkara pertanahan yang dilaporkan," kata dia.
Adi Vivid berharap Polda DIY bersama BPN DIY dapat menggencarkan sosialisasi bersama terkait kepemilikan tanah demi mencegah masyarakat menjadi korban mafia tanah.
"Agar masyarakat tidak mudah ditipu atau dikelabuhi mafia tanah," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN gandeng Polda DIY tangkal praktik mafia tanah