Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, rugikan negara Rp300 triliun, kasus korupsi timah
Rabu, 14 Agustus 2024 17:38 WIB
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.
Permintaan tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Adapun pertemuan dilakukan Harvey sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.
Harvey lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun terkait kasus timah
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.
Permintaan tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Adapun pertemuan dilakukan Harvey sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.
Harvey lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun terkait kasus timah
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung mengungkapkan Harvey Moeis telah dieksekusi penjara sejak Juli 2025
30 October 2025 16:41 WIB
Kejagung sebut jaksa telah ajukan banding soal putusan Harvey Moeis
31 December 2024 15:20 WIB, 2024
Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan kepada koruptor
30 December 2024 16:09 WIB, 2024
JPU menilai pembelaan Harvey Moeis minim substansi dan penuh sensasi
20 December 2024 5:17 WIB, 2024
Karyawan PT Timah akui kenal Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi via Dirkrimsus Polda Babel
27 August 2024 12:42 WIB, 2024
Helena Lim musnahkan bukti transaksi korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi
21 August 2024 17:45 WIB, 2024
Artis Sandra Dewi akan bersaksi di sidang sang suami, Harvey Moeis di kasus korupsi timah
15 August 2024 15:38 WIB, 2024
Keberatan artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, soal tas mewah yang disita, direspons Kejagung
24 July 2024 19:05 WIB, 2024
Berkas Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim dilimpahkan ke Kejari Jaksel
22 July 2024 12:29 WIB, 2024