Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.

Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Menurut dia, semakin cepat RDP diselenggarakan maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8) lusa," ucapnya.

Dia memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10.00, InsyaAllah dan semoga lancar semua dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait," tuturnya.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus)," ucapnya

Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah melangsungkan RDP dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU: RDP bahas PKPU Nomor 8 dimajukan karena waktu mendesak

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024