Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Kemudian, sambung Idham, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
"Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.
Adapun pada Senin (26/8) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU benarkan draf PKPU yang beredar di publik merujuk putusan MK
Berita Lainnya
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib
Menlu: komitmen RI melalui Prabowo terhadap ASEAN tak akan berubah
Kamis, 10 Oktober 2024 5:56 Wib
Menlu RI sebut semua negara ASEAN dorong Timor Leste jadi anggota penuh
Rabu, 9 Oktober 2024 21:20 Wib
BMKG prakirakan hujan ringan-hujan disertai petir guyur Indonesia pada Rabu
Rabu, 9 Oktober 2024 9:07 Wib
Baznas luncurkan usaha kopi di kampus Yogyakarta memperkuat santripreneur
Selasa, 8 Oktober 2024 18:58 Wib
Menlu Retno kembali tegaskan dukungan RI atas aksesi Timor Leste ke ASEAN
Selasa, 8 Oktober 2024 16:31 Wib
Prabowo melalui panggilan suara di DPR RI berjanji menyejahterakan hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 13:48 Wib
Kemlu sebut total 40 WNI sampai di Indonesia dengan aman
Senin, 7 Oktober 2024 19:26 Wib