Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online, sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK 'blacklist' pelaku judi online hingga tak bisa akses jasa keuangan

Pewarta : Muhammad Heriyanto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024