Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan DP, tersangka kasus tindak pidana penyimpangan penyaluran kredit mikro pada salah satu Bank BUMN di wilayah ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan DP ditahan pada Jumat (30/8) setelah penyidik Kejati DIY meningkatkan statusnya selaku mantan account officer pada Bank BUMN Unit dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Dalam kasus itu, DP diduga melakukan korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman atau kredit mikro (KUR dan Kupedes) pada salah satu Bank BUMN Unit Kasihan, Bantul periode Januari 2019 sampai Desember 2021 serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak, Bantul periode Januari 2022 sampai September 2023.
Menutut dia, DP ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat.
Modus operandi dari tersangka DP adalah mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," ujar dia.
Untuk memperlancar aksinya, kata Herwatan, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Terhadap calon debitur yang tidak memiliki usaha, menurut dia, tersangka DP mempersiapkan SKU dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Sementara itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan, Bantul atau Kecamatan Pandak, Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman.
"Merekayasa domisili usaha pada SKU, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ujar dia.
Dalam aksinya, lanjut Herwatan, tersangka DP juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
Untuk meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah 'existing' Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak," kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan DP ditahan pada Jumat (30/8) setelah penyidik Kejati DIY meningkatkan statusnya selaku mantan account officer pada Bank BUMN Unit dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Dalam kasus itu, DP diduga melakukan korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman atau kredit mikro (KUR dan Kupedes) pada salah satu Bank BUMN Unit Kasihan, Bantul periode Januari 2019 sampai Desember 2021 serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak, Bantul periode Januari 2022 sampai September 2023.
Menutut dia, DP ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat.
Modus operandi dari tersangka DP adalah mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," ujar dia.
Untuk memperlancar aksinya, kata Herwatan, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Terhadap calon debitur yang tidak memiliki usaha, menurut dia, tersangka DP mempersiapkan SKU dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Sementara itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan, Bantul atau Kecamatan Pandak, Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman.
"Merekayasa domisili usaha pada SKU, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ujar dia.
Dalam aksinya, lanjut Herwatan, tersangka DP juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
Untuk meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah 'existing' Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak," kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.