Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga perlu segera melakukan perbaikan.
"Kami berharap paslon dapat memanfaatkan layanan 'helpdesk' KPU Kota Yogyakarta sebelum mengirimkan dokumen perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, kelengkapan administrasi yang perlu diperbaiki mulai dari foto, hingga dokumen-dokumen yang belum benar seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Syarat administrasi yang belum lengkap, kata Erizal, telah disampaikan kepada bakal pasangan calon melalui LO beserta parpol pengusul.
Menurut dia, ketiga bakal pasangan calon memiliki waktu mulai 6 hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki sejumlah syarat yang belum lengkap.
Tiga bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024 adalah Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja, Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, dan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan.
Menurut Erizal, ketiga pasangan telah menjalani tes kesehatan dan seluruhnya dinyatakan lolos persyaratan kesehatan. "Alhamdulillah memenuhi syarat (kesehatan) semua," ujar dia.
KPU Kota Yogyakarta, katanya, masih akan melakukan penelitian perbaikan administrasi hingga 14 September 2024.
Berikutnya, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada 13-14 September 2024, proses masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18 September 2024), dan tahap klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat (15-21 September 2024).
KPU Kota Yogyakarta, kata Erizal, bakal melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kota Yogyakarta pada Minggu 22 September 2024, kemudian sehari setelahnya pada Senin (23/9) akan menetapkan nomor urut para calon.
"Kami berharap paslon dapat memanfaatkan layanan 'helpdesk' KPU Kota Yogyakarta sebelum mengirimkan dokumen perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, kelengkapan administrasi yang perlu diperbaiki mulai dari foto, hingga dokumen-dokumen yang belum benar seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Syarat administrasi yang belum lengkap, kata Erizal, telah disampaikan kepada bakal pasangan calon melalui LO beserta parpol pengusul.
Menurut dia, ketiga bakal pasangan calon memiliki waktu mulai 6 hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki sejumlah syarat yang belum lengkap.
Tiga bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024 adalah Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja, Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, dan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan.
Menurut Erizal, ketiga pasangan telah menjalani tes kesehatan dan seluruhnya dinyatakan lolos persyaratan kesehatan. "Alhamdulillah memenuhi syarat (kesehatan) semua," ujar dia.
KPU Kota Yogyakarta, katanya, masih akan melakukan penelitian perbaikan administrasi hingga 14 September 2024.
Berikutnya, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada 13-14 September 2024, proses masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18 September 2024), dan tahap klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat (15-21 September 2024).
KPU Kota Yogyakarta, kata Erizal, bakal melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kota Yogyakarta pada Minggu 22 September 2024, kemudian sehari setelahnya pada Senin (23/9) akan menetapkan nomor urut para calon.