Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memilih Stadion Kridosono dan Mandala Krida, Kota Yogyakarta sebagai lokasi kampanye akbar atau rapat umum pada Pilkada 2024.
"Untuk rapat umum dua lokasi itu yang nanti kita akan tetapkan di dalam surat keputusan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Yasin, Stadion Kridosono dan Mandala Krida dinilai paling layak dan memenuhi sejumlah unsur yang dipertimbangkan KPU untuk gelaran kampanye rapat umum di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kapasitas dua stadion itu kan lebih dari seribu orang. Yang pasti itu (dipilih) dengan berbagai macam pertimbangan," ujar dia.
Berbeda dengan aturan Pemilu 2024, menurut Yasin, untuk kampanye rapat umum Pilkada 2024 masing-masing pasangan calon hanya memiliki kesempatan menggelar satu kali selama 60 hari masa kampanye.
Meski masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dia mengemukakan pihaknya belum melakukan penjadwalan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon.
KPU Kota Yogyakarta, kata Yasin, dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan liaison officer (LO) masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota untuk mengatur jadwal sehingga kampanye rapat umum tidak berlangsung di waktu bersamaan.
"Kami nanti akan melakukan koordinasi dengan LO peserta Pilkada. Dua hari lagi ini kita akan koordinasi untuk mendiskusikan terkait rapat umum," kata Yasin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal menambahkan selain rapat umum, saat ini masing-masing paslon sudah bisa menggelar kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga pemasangan alat peraga kampanye untuk menyampaikan visi dan misi.
"Untuk metode tatap muka dan terbatas pesertanya harus di bawah 1.000 atau tergantung dari kapasitas ruangannya," kata Erizal.
Pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja.
"Untuk rapat umum dua lokasi itu yang nanti kita akan tetapkan di dalam surat keputusan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Yasin, Stadion Kridosono dan Mandala Krida dinilai paling layak dan memenuhi sejumlah unsur yang dipertimbangkan KPU untuk gelaran kampanye rapat umum di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kapasitas dua stadion itu kan lebih dari seribu orang. Yang pasti itu (dipilih) dengan berbagai macam pertimbangan," ujar dia.
Berbeda dengan aturan Pemilu 2024, menurut Yasin, untuk kampanye rapat umum Pilkada 2024 masing-masing pasangan calon hanya memiliki kesempatan menggelar satu kali selama 60 hari masa kampanye.
Meski masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dia mengemukakan pihaknya belum melakukan penjadwalan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon.
KPU Kota Yogyakarta, kata Yasin, dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan liaison officer (LO) masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota untuk mengatur jadwal sehingga kampanye rapat umum tidak berlangsung di waktu bersamaan.
"Kami nanti akan melakukan koordinasi dengan LO peserta Pilkada. Dua hari lagi ini kita akan koordinasi untuk mendiskusikan terkait rapat umum," kata Yasin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal menambahkan selain rapat umum, saat ini masing-masing paslon sudah bisa menggelar kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga pemasangan alat peraga kampanye untuk menyampaikan visi dan misi.
"Untuk metode tatap muka dan terbatas pesertanya harus di bawah 1.000 atau tergantung dari kapasitas ruangannya," kata Erizal.
Pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja.