Bawaslu Kulon Progo kembalikan sisa dana Pilkada 2024 sebesar Rp3,3 miliar

id Sisa dana pilkada,Kulon Progo,Pilkada 2024,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo kembalikan sisa dana Pilkada 2024 sebesar Rp3,3 miliar

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto berita acara pengembalian sisa dana Pilkada 2024 kepada Sekda Kulon Progo Triyono. ANTARA/HO/Marwanto.

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pilkada 2024 ke pemerintah setempat sebesar Rp3,3 miliar.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan total anggaran hibah Pilkada 2024 yang diterima Bawaslu Kulon Progo sebesar Rp12,1 miliar, dan dikembalikan sekitar Rp3,3 miliar.

"Sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada 2024 berakhir, jika ada sisa anggaran maka kami harus melaporkan penggunaan dana hibah pilkada," kata Marwanto.

Ia mengatakan laporan pengembalian dana hibah pengawasan Pilkada 2024 diterima langsung Sekda Kulon Progo Triyono beserta perwakilan Kantor Kesbangpol Kulon Progo Mudopati.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo mempertajam strategi pengawasan politik uang

Ia mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan pengawasan Pilkada 2024 di Kulon Progo sehingga tidak terjadi pelanggaran berat yang berarti, apalagi sampai ada sengketa. Tahapan Pilkada 2024 di Kulon Progo berakhir ketika KPU Kabupaten menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 ke DPRD Kulon Progo, yakni tanggal 10 Januari.

“laporan akhir penggunaan dana hibah pilkada telah kami laporkan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Marwanto mengatakan sisa anggaran sebesar 3,3 M tersebut sudah ditransfer ke Pemkab pada 10 Maret 2025. Meski sejumlah Bawaslu di kabupaten/kota lain mengajukan permohonan anggaran dana hibah non tahapan, tapi pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait pengajuan permohonan anggaran hibah non tahapan.

“Kalau regulasi kan memungkinkan untuk itu. Apalagi Dipa APBN 2025 yang kami terima sangat minim, termasuk pemeliharaan kantor yang nol rupiah, padahal kantor kami notabene masih aset Pemkab. Jadi kami masih mendalami dan memfinalkan rencana pengajuan dana hibah non tahapan," kata Marwanto.


Baca juga: Bawaslu jadikan hasil pemantauan Pilkada sebagai evaluasi pengawasan