Yogyakarta (ANTARA) - Dalam upaya memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) berbentuk badan hukum Perseroan Perorangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan".
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha di wilayah Yogyakarta dengan fokus pada pengembangan usaha melalui kemudahan proses legalitas serta pendampingan bagi pengusaha yang berbentuk Perseroan Perorangan.
Daniel Duardo Noorwijonarko, Perwakilan dari Ditjen AHU, menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan inovasi yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Perseroan perorangan diciptakan sebagai solusi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk lebih mudah masuk ke sektor formal dengan proses yang cepat dan terjangkau," ungkap Daniel saat berbicara di hadapan para pelaku UMK di Yogyakarta, Kamis (03/10/24).
Sejak diluncurkannya aplikasi pendaftaran perseroan perorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2021, pendirian usaha kini lebih mudah karena hanya membutuhkan satu orang dan modal yang kecil.
Namun, Daniel juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMK berbentuk Perseroan Perorangan, seperti pelaporan keuangan dan penghitungan pajak.
Oleh karena perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari Pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan pendampingan dan pembinaan UMK pada umumnya dan Perseroan Perorangan pada khususnya.
“Pentingnya edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan perorangan ini agar mereka mampu mengembangkan usahanya tanpa harus meninggalkan kewajiban legalnya,” tambah Daniel.
Sementara itu, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil D.I. Yogyakarta, mengapresiasi penyelenggaraan program ini di Yogyakarta sebagai salah satu dari sepuluh wilayah pilot project inkubasi Perseroan Perorangan di Indonesia.
Menurutnya, Yogyakarta memiliki potensi ekonomi kreatif yang kuat, khususnya di sektor fashion, kuliner, dan kerajinan.
“Perseroan Perorangan menjadi langkah pemerintah untuk membantu pelaku usaha berkembang secara profesional dan mengakses permodalan yang lebih luas,” ujar Meidy.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan berbagai narasumber dari Bank Indonesia DIY, BRI DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, KADIN DIY, PT Goto Gojek Tokopedia, yang berbagi pengetahuan mengenai strategi pendanaan, kebijakan perpajakan, dan pemasaran digital.
Peserta juga mendapatkan pelatihan praktis untuk meningkatkan keterampilan dalam pemasaran digital demi meningkatkan daya saing usaha mereka di era teknologi.
Melalui program piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan ini diharapkan adanya peningkatan produktivitas dan daya saing UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui pemberian legalitas badan hukum Perseroan Perorangan, UMK mampu bersaing secara profesional dan berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha di wilayah Yogyakarta dengan fokus pada pengembangan usaha melalui kemudahan proses legalitas serta pendampingan bagi pengusaha yang berbentuk Perseroan Perorangan.
Daniel Duardo Noorwijonarko, Perwakilan dari Ditjen AHU, menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan inovasi yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Perseroan perorangan diciptakan sebagai solusi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk lebih mudah masuk ke sektor formal dengan proses yang cepat dan terjangkau," ungkap Daniel saat berbicara di hadapan para pelaku UMK di Yogyakarta, Kamis (03/10/24).
Sejak diluncurkannya aplikasi pendaftaran perseroan perorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2021, pendirian usaha kini lebih mudah karena hanya membutuhkan satu orang dan modal yang kecil.
Namun, Daniel juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMK berbentuk Perseroan Perorangan, seperti pelaporan keuangan dan penghitungan pajak.
Oleh karena perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari Pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan pendampingan dan pembinaan UMK pada umumnya dan Perseroan Perorangan pada khususnya.
“Pentingnya edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan perorangan ini agar mereka mampu mengembangkan usahanya tanpa harus meninggalkan kewajiban legalnya,” tambah Daniel.
Sementara itu, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil D.I. Yogyakarta, mengapresiasi penyelenggaraan program ini di Yogyakarta sebagai salah satu dari sepuluh wilayah pilot project inkubasi Perseroan Perorangan di Indonesia.
Menurutnya, Yogyakarta memiliki potensi ekonomi kreatif yang kuat, khususnya di sektor fashion, kuliner, dan kerajinan.
“Perseroan Perorangan menjadi langkah pemerintah untuk membantu pelaku usaha berkembang secara profesional dan mengakses permodalan yang lebih luas,” ujar Meidy.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan berbagai narasumber dari Bank Indonesia DIY, BRI DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, KADIN DIY, PT Goto Gojek Tokopedia, yang berbagi pengetahuan mengenai strategi pendanaan, kebijakan perpajakan, dan pemasaran digital.
Peserta juga mendapatkan pelatihan praktis untuk meningkatkan keterampilan dalam pemasaran digital demi meningkatkan daya saing usaha mereka di era teknologi.
Melalui program piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan ini diharapkan adanya peningkatan produktivitas dan daya saing UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui pemberian legalitas badan hukum Perseroan Perorangan, UMK mampu bersaing secara profesional dan berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.