Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i mengatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 lalu, sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hukum adat yang ada di Aceh (Qanun Hukum Jinayat).

“UU TPKS ini tidak sama sekali bertentangan dengan syariat islam atau hukum adat yang ada di Aceh yakni Qanun hukum Jinayat, karena perumusan UU ini dilakukan bersama dengan organisasi islam yang ada di Indonesia dan sangat hati-hati dalam setiap pasal-pasalnya,” kata Imam Nakha'i pada Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan Kekerasan Seksual di Aceh secara daring, Senin.

Menurut dia, Undang-Undang ini merupakan perjuangan dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, mulai dari aktivis hingga pemerintah dan juga tokoh agama yang ikut terjun dalam merumuskan Undan-Undang tersebut.

Hadirnya UU TPKS ini, diibaratkan sebagai payung besar bagi perlindungan untuk kaum perempuan di Aceh maupun di Indonesia. Karena, UU TPKS ini berlaku secara nasional, sehingga tidak hanya berlaku untuk daerah regional yang memiliki hukum adat.

“UU TPKS ini menjadi payung hukum yang diharapkan mampu untuk memberikan jaminan keadilan untuk korban kekerasan seksual dan juga perempuan agar merasa lebih aman,” jelasnya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan: UU TPKS tidak bertentangan dengan syariat Islam

Pewarta : Chairul Rohman
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024