Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi

id Komnas HAM,Anis Hidayah,Dugaan Tindakan Asusila,KPU RI,Hasyim Asy'ari,UU TPKS

Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi

Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring "Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual" yang disaksikan di Jakarta, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga-lembaga tersebut seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, serta Komnas HAM.

"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.

"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Ia juga mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan kepada korban yang melaporkan Hasyim ke DKPP.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari perlu jadi atensi