Advokasi pencegahan kekerasan seksual siswa disabilitas di RI diperkuat

id Komisi Nasional Disabilitas ,Knd,Siswa disabilitas ,Kekerasan Seksual ,Tpks,LSBN,LPSK,Korban,Delay in Jusice,KemenPPPA,P

Advokasi pencegahan kekerasan seksual siswa disabilitas di RI diperkuat

Komisi Nasional Disabilitas (KND) saat mengadakan diskusi bersama kementerian dan Lembaga terkait untuk memperkuat advokasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) pada siswa disabilitas di Gedung Aneka Bhakti Cawang Kencana, Jakarta pada Kamis (11/7/2024). ANTARA/HO-KND.

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) memperkuat advokasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (KS) pada siswa disabilitas, dengan menggelar diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh KND di Jakarta pada Jumat, kegiatan tersebut mendiskusikan persoalan kekerasan seksual pada anak disabilitas serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak disabilitas di satuan pendidikan.
 
“Harapan dari kegiatan ini dapat ditindaklanjutinya kasus kekerasan seksual pada anak disabilitas, khususnya di satuan pendidikan serta dapat disepakatinya suatu mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak disabilitas di satuan pendidikan,” kata Ketua KND Dante Rigmalia.
 
Ia juga menyampaikan, dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, KND melakukan fungsi advokasi pada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan kewenangan kepada KND untuk melakukan pemantauan PPKS anak penyandang disabilitas yang menjadi korban TPKS,” katanya.
 
Dante menambahkan, pada situasi di mana penyandang disabilitas sebagai pelaku, saksi dan korban TPKS, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka harus dilakukan penilaian personal sebagai pemenuhan Akomodasi yang Layak (AYL) dalam proses peradilan.
 
Hal itu bertujuan untuk menentukan hambatan yang dihadapi serta pendekatan yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan.
 
“Penilaian personal menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas, baik statusnya sebagai pelaku, saksi, maupun korban,” ujarnya.
  
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KND perkuat advokasi pencegahan kekerasan seksual siswa disabilitas
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024