Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.

“Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” kata Atnike di Jakarta, Kamis.

Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM dorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024