Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 3.358 alat peraga kampanye(APK) peserta Pilkada 2024 melanggar aturan lokasi pemasangan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Senin, mengatakan lebih dari dua minggu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan dan panwaslu desa melakukan pendataan APK yang melanggar aturan.
"Total APK melanggar aturan yang akan ditertibkan sementara terekap ada 3.358," kata Djoko.
Ia mengatakan APK yang dinilai melanggar terdiri dari berbagai jenis mulai dari cara pemasangan hingga lokasi pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan.
"Rekap tersebut kami jadikan sebagai dasar rekomendasi untuk tindakan penertiban," katanya.
Selain itu, kata Djoko, Bawaslu Kulon Progo belum menemukan adanya dugaan pembagian sembako oleh paslon. Kemudian, temuan APK rusak juga sudah kita komunikasikan ke tim paslon, tetapi juga belum ada tindak lanjut.
"Pengawasannya melekat jadi kalo ada indikasi melanggar akan kita ingatkan, kalau tidak menurut, baru kita tindak," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pekan lalu. Selanjutnya KPU akan menyampaikan ke tiap tim paslon agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban mandiri tersebut diberi waktu selama tiga hari. Namun jika melewati batas tiga hari masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri, maka Bawaslu Kulon Progo yang akan melakukan penertiban.
"Penertiban rencananya akan kami lakukan Selasa (22/10) besok," kata Marwanto.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena pihaknya masih mendapati APK yang melanggar belum ditertibkan secara mandiri. Penertiban akan dilakukan bersama anggota Satpol PP Kulon Progo.
"Rencana penertiban sudah disiapkan sejak awal Oktober ini. Namun pihaknya harus menggeser jadwal karena adanya rangkaian peringatan HUT Ke-73 Kabupaten Kulon Progo. Untuk itu, jadwal penertiban kami geser ke pekan ini," katanya.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Senin, mengatakan lebih dari dua minggu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan dan panwaslu desa melakukan pendataan APK yang melanggar aturan.
"Total APK melanggar aturan yang akan ditertibkan sementara terekap ada 3.358," kata Djoko.
Ia mengatakan APK yang dinilai melanggar terdiri dari berbagai jenis mulai dari cara pemasangan hingga lokasi pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan.
"Rekap tersebut kami jadikan sebagai dasar rekomendasi untuk tindakan penertiban," katanya.
Selain itu, kata Djoko, Bawaslu Kulon Progo belum menemukan adanya dugaan pembagian sembako oleh paslon. Kemudian, temuan APK rusak juga sudah kita komunikasikan ke tim paslon, tetapi juga belum ada tindak lanjut.
"Pengawasannya melekat jadi kalo ada indikasi melanggar akan kita ingatkan, kalau tidak menurut, baru kita tindak," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pekan lalu. Selanjutnya KPU akan menyampaikan ke tiap tim paslon agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban mandiri tersebut diberi waktu selama tiga hari. Namun jika melewati batas tiga hari masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri, maka Bawaslu Kulon Progo yang akan melakukan penertiban.
"Penertiban rencananya akan kami lakukan Selasa (22/10) besok," kata Marwanto.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena pihaknya masih mendapati APK yang melanggar belum ditertibkan secara mandiri. Penertiban akan dilakukan bersama anggota Satpol PP Kulon Progo.
"Rencana penertiban sudah disiapkan sejak awal Oktober ini. Namun pihaknya harus menggeser jadwal karena adanya rangkaian peringatan HUT Ke-73 Kabupaten Kulon Progo. Untuk itu, jadwal penertiban kami geser ke pekan ini," katanya.