Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK

id Bawaslu DIY,penertiban APK,alat peraga kampanye,Pemilu 2024

Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib bersama Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad memimpin pembersihan APK di kawasan Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (11/2/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyesalkan banyak peserta Pemilu 2024 enggan membersihkan alat peraga kampanye (APK) mereka secara mandiri pada masa tenang.

"Setelah kami melakukan pengawasan di lapangan, ternyata janjinya (membersihkan APK) tidak banyak yang menepati. Sehingga, terpaksa kami dari Bawaslu dan Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK," kata Ketua Bawaslu Yogyakarta Mohammad Najib di Yogyakarta, Senin.

Menurut Najib, salah satu fokus Bawaslu DIY saat memasuki masa tenang Pemilu 2024 adalah memastikan tidak ada lagi APK terpasang.

Untuk itu, pada Minggu (11/2) dini hari, Bawaslu DIY menggelar pengawasan serentak diawali apel bersama Satpol PP.

Baca juga: Bawaslu DIY: Pengawas TPS totalitas memastikan Pemilu 2024 berintegritas

Setelah apel, Bawaslu bersama Satpol PP langsung bergerak menurunkan APK secara paksa, karena tidak banyak peserta pemilu berinisiatif membersihkan alat peraga kampanye mereka secara mandiri.

Dia menargetkan pada Selasa (13/2) berbagai sudut wilayah di Yogyakarta sudah bersih dari berbagai bentuk APK.

"Sekarang masih banyak APK, targetnya nanti sampai tanggal 13 Februari sudah bersih semuanya," kata dia.

Najib mengakui peserta pemilu yang tidak membersihkan APK masing-masing di masa tenang Pemilu 2024 sebatas tergolong melakukan pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi sanksinya APK dibersihkan kami, oleh panwaslu dan Satpol PP. Alhamdulillah, Satpol PP sangat men-support. Mereka berkomitmen mendukung kami membersihkan APK," ujar Najib.

Baca juga: Bawaslu DIY mengajak masyarakat awasi pelanggaran pemilu pada masa tenang

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan APK berupa baliho dan banner milik caleg DPD RI dan sejumlah bendera partai politik masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Yogyakarta hingga Senin pagi (12/2).

"Namun demikian, jumlah APK yang masih terpasang sudah berkurang dari sebelumnya. Seharusnya masa tenang, APK sudah clear," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.

Kamba menegaskan penurunan APK sejatinya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu maupun Satpol PP, tetapi juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu yang memasang.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan bersihkan APK