Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata jumlah alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa bawaslu dan panwaslu kecamatan 2 minggu ini melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pilkada.
"Kami sudah mengirim data APS ke KPU Kabupaten Kulon Progo untuk diteruskan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Kalau masih belum ditertibkan, nanti kami bersama satpol PP melaksanakan penertiban," katanya.
Dikatakan bahwa penertiban APS akan dilaksanakan pekan depan.
"Rencana minggu depan penertiban APS," katanya.
Djoko juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024, salah satunya pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar.
"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap dua pekan sekali," katanya.
Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon hingga kalurahan. Pendataan terutama terhadap APK yang melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.
Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban. Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
"Nanti dari KPU Kabupaten Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," kata Djoko.
Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan bahwa rekomendasi dari bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APS atau APK yang melanggar secara mandiri.
Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari. Namun, jika setelahnya masih ada APS atau APK yang belum ditertibkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan bawaslu, satpol PP, dan Dishub Kulon Progo.
"Kami akan melakukan pertemuan rutin setiap 2 minggu sekali dengan tim kampanye paslon agar ada kejelasan terkait dengan penertiban APS atau APK yang melanggar," kata Aris.
Berita Lainnya
Erick menilai permainan timnas cukup baik meski dikalahkan Vietnam
Minggu, 15 Desember 2024 23:03 Wib
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap 66 penyelenggara pemilu
Sabtu, 14 Desember 2024 3:52 Wib
Genza Education perkuat kebijakan Grand Strategy melalui Genza Townhall Meeting 2024
Jumat, 13 Desember 2024 11:34 Wib
Sekretariat DPRD DIY raih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
Jumat, 13 Desember 2024 10:04 Wib
PDIP dalilkan TSM Pilkada Jatim dan Jateng
Kamis, 12 Desember 2024 1:27 Wib
Polres Kulon Progo raih Survei Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK 2024
Rabu, 11 Desember 2024 20:51 Wib
Menkeu sebut APBN defisit 1,81 persen pada November 2024
Rabu, 11 Desember 2024 16:36 Wib
Bawaslu Bantul musnahkan 8.848 APK hasil penertiban selama Pilkada 2024
Rabu, 11 Desember 2024 16:08 Wib