PTUN tolak gugatan PDIP soal penetapan pemenang pilpres
Kamis, 24 Oktober 2024 16:49 WIB
Arsip foto - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saleh (kanan) menyampaikan pertanyaan saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.
Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTUN tolak gugatan PDI Perjuangan soal penetapan pemenang pilpres
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.
Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTUN tolak gugatan PDI Perjuangan soal penetapan pemenang pilpres
Pewarta : Walda Marison
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Akhir perjuangan panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon kembali ke tangan yang berhak
13 April 2026 21:37 WIB
PDI Perjuangan Yogyakarta: Sri Sultan HB X pemimpin yang merakyat dan mengayomi
09 April 2026 16:02 WIB
Timnas putri Indonesia akhiri perjuangan di AFF Futsal 2026 huni peringkat empat
02 March 2026 18:09 WIB
Pemkab Bantul: Hari Penegakan Kedaulatan Negara momentum refleksi perjuangan pahlawan
01 March 2026 17:32 WIB
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang selamatkan 75 ribu arsip pertanahan pascabencana
21 February 2026 20:48 WIB