Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah kalurahan di wilayah ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pemanfaatan tanah kalurahan di DIY untuk kesejahteraan masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Pergub ini mengatur pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian, dengan tujuan memberikan akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat miskin," ujar dia.
Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik.
Sementara, di Kota Yogyakarta, penyebutan kalurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Pemanfaatan tanah tersebut didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat, dengan tujuan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, mekanisme pemanfaatan tanah menggunakan bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (danais) sudah dimulai sejak 2022.
"Berkaitan dengan pemanfaatan pertanahan yang menggunakan danais (dana keistimewaan) sudah kami mulai sejak 2022," kata dia.
Beny berharap pemanfaatan tanah kalurahan menjadi salah satu bentuk reformasi pemberdayaan masyarakat yang dapat dimaksimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan, lanjut Beny, dilaksanakan untuk mencapai tataran masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kebutuhan hidup ini meliputi yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial," ujar dia.
Beny mengatakan pada pelaksanaan BKK Pertanahan tahun 2024, kata dia, telah mampu memberdayakan kepala keluarga (KK) miskin dengan total sejumlah 471 KK.
Mereka menggarap dan mengelola pertanian di tanah kalurahan dengan total luas tanah 227.132 meter persegi di 10 kalurahan.
"Semoga implementasi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pemanfaatan tanah kalurahan di DIY untuk kesejahteraan masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Pergub ini mengatur pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian, dengan tujuan memberikan akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat miskin," ujar dia.
Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik.
Sementara, di Kota Yogyakarta, penyebutan kalurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Pemanfaatan tanah tersebut didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat, dengan tujuan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, mekanisme pemanfaatan tanah menggunakan bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (danais) sudah dimulai sejak 2022.
"Berkaitan dengan pemanfaatan pertanahan yang menggunakan danais (dana keistimewaan) sudah kami mulai sejak 2022," kata dia.
Beny berharap pemanfaatan tanah kalurahan menjadi salah satu bentuk reformasi pemberdayaan masyarakat yang dapat dimaksimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan, lanjut Beny, dilaksanakan untuk mencapai tataran masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kebutuhan hidup ini meliputi yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial," ujar dia.
Beny mengatakan pada pelaksanaan BKK Pertanahan tahun 2024, kata dia, telah mampu memberdayakan kepala keluarga (KK) miskin dengan total sejumlah 471 KK.
Mereka menggarap dan mengelola pertanian di tanah kalurahan dengan total luas tanah 227.132 meter persegi di 10 kalurahan.
"Semoga implementasi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan," kata dia.