KPK melakukan monitoring percontohan desa antikorupsi di Sleman

id KPK ,Desa antikorupsi ,Kalurahan Sumberarum Moyudan ,Kabupaten Sleman ,Sleman

KPK melakukan monitoring percontohan desa antikorupsi di Sleman

Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kalurahan (setingkat desa).Sumberarum, Kapanewon (Kecamatan) Moyudan, Kabupaten Sleman, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sleman (HO)

Sleman (ANTARA) - Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kalurahan (setingkat desa).Sumberarum, Kapanewon (Kecamatan) Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Kalurahan Sumberarum tersebut dibuka Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman Budi Pramono.

Kunjungan tersebut bertujuan memonitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi program desa antikorupsi di Kalurahan Sumberarum yang terpilih menjadi wakil Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa Antikorupsi 2024 yang dicanangkan KPK.

Budi Pramono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman mengapresiasi program desa antikorupsi tersebut dan berharap kegiatan monitoring ini memberikan hasil yang baik sehingga Kalurahan Sumberarum layak menyandang predikat Desa Antikorupsi.

"Sesuai namanya, Sumberarum yang dalam bahasa Jawa, sumber itu mata air, arum itu wangi. Ini mencerminkan bahwa Sumberarum itu mata air yang wangi, yang wanginya tidak hanya di Moyudan atau di Kabupaten Sleman, tetapi juga di nasional. Artinya monitoring ini akan membawa harum Sumberarum. Sesuai namanya, tentunya kita berharap bisa dikategorikan sebagai daerah yang cukup layak sebagai Desa Antikorupsi," katanya.

Menurut dia, pemilihan Kalurahan Sumberarum sebagai desa antikorupsi merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara perangkat kalurahan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sleman.

Ia mengatakan pada 23 Oktober 2024, Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman telah melaksanakan penilaian desa antikorupsi di Kalurahan Sumberarum.

"Berdasarkan hasil penilaian itu, Kalurahan Sumberarum mendapatkan nilai 94,5 untuk lima kategori penilaian. Adapun indikator yang dinilai, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," katanya.

Ketua Tim Monitoring KPK Andika Widiarto mengatakan bahwa kegiatan monitoring kali ini merupakan sarana untuk memverifikasi hasil penilaian desa antikorupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman.

Menurut dia, monitoring hari ini adalah untuk mengecek apakah desa yang sudah dinilai oleh provinsi itu sudah menyelesaikan semua indikatornya yang dibutuhkan untuk mencapai nilai minimum untuk desa antikorupsi.

"Jadi, kami hadir di sini untuk memklarifikasi saja. Jadi, nilai 94,5 yang sudah dibuat oleh provinsi itu tidak akan berubah, tidak akan berkurang atau bertambah. Ini bukan lagi penilaian karena kami hanya memonitoring apakah semua yang dikatakan sudah ada itu apakah tersedia, ini hanya verifikasi saja," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mencoba melihat, memonitoring dari Desa Sumberarum dan tidak terlalu banyak masukannya.

"Jadi, kami rasakan sudah cukup untuk bisa dikembalikan kepada provinsi untuk dikukuhkan sebagai desa antikorupsi," katanya.

Andika mengatakan ada beberapa masukan yang diberikan kepada Kalurahan Sumberarum untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi tersebut, di antaranya melengkapi sistem rekapitulasi aduan masyarakat, menambahkan informasi pelayanan publik, dan memublikasikan budaya lokal melalui media sosial dan website kalurahan.

"Jadi, ada beberapa masukan yang kami sampaikan, salah satunya bagaimana pengaduan masyarakat itu direkap supaya kami tahu pengaduan-pengaduan itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," katanya.

Ia mengatakan inti sebenarnya apa yang dilakukan desa itu harus berdampak pada masyarakat. Pelayanan juga demikian, mungkin informasi tentang pelayanan itu perlu dilengkapi, supaya masyarakat itu datang tidak berkali-kali karena kekurangan data dokumen dan sebagainya.

"Kami juga kasih beberapa masukan mengenai budaya yang ada di desa, itu bisa di-publish di sosial media maupun di website, biar masyarakat tahu budaya-budaya di sini itu apa saja," katanya.

Ia berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh Tim KPK tidak hanya sebagai respon atas pemenuhan indikator penilaian Desa Antikorupsi semata. Tetapi juga menjadi program yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Kalurahan Sumberarum.

"Setelah kegiatan ini, Desa Sumberarum diminta melengkapi masukan-masukan tadi. Setelah dilengkapi dan dipertahankan. Pembinaannya dan evaluasi itu tolong dilakukan terus, sehingga Desa Antikorupsi ini bukan hanya pada penilaian saja. Tapi pada saat nanti sampai dengan akhir tahun atau akhir periode lurah, itu tetap dipertahankan. Sehingga ada lurah yang baru masuk pun bisa meneruskan, berkelanjutan," katanya.

Lurah Sumberarum Sukamto mengatakan, Kalurahan Sumberarum mengusung sebuah slogan "berbudaya, berdaya, dan juara" sebagai tuntunan para pamong kalurahan dalam bekerja.

"Slogan tersebut sejalan dengan tujuan program desa antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK," katanya.

Sukamto menegaskan pihaknya berkomitmen agar terus mengimplementasikan perilaku antikorupsi di wilayahnya, guna mewujudkan pemerintahan kalurahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

"Yang jelas, kami diberi amanah, diberi kepercayaan, diberi kehormatan untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sleman untuk maju di tingkat nasional, yang diharapkan tidak semata-mata award ataupun piagam, tidak semacam itu. Tapi lebih pada upaya bagaimana lebih memperkuat komitmen dari Pamong Kalurahan Sumberarum untuk betul-betul antikorupsi. Artinya ini adalah satu momen untuk kita lebih mengajak pada Pamong Sumberarum untuk berperilaku dan berbudaya anti korupsi," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024