Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), pasangan Andika-Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12).


KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.

Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024