Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Harvey Moeis pada persidangan Rabu (18/12) sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi Harvey.
Apalagi, kata JPU, sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun terdapat ungkapan penyesalan yang terucap dari Harvey karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara timah.
"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Lebih dari itu, sambung JPU, Harvey selalu mendalilkan dirinya bagaikan seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar, di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah, yang tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uangnya.
Selain itu, JPU menambahkan, terdapat alasan Harvey lainnya seperti membantu biaya kelahiran seorang anak yang sedang kesulitan biaya dengan tidak ada bukti penyerahan uang serta memberikan sumbangan berupa peralatan COVID-19 untuk masyarakat luas dengan tidak ada bukti pembelian atau penyerahan peralatan tersebut.
Berbagai dalil itu, menurut JPU, seakan memberikan kesan bahwa Harvey merupakan seorang pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan.
Tetapi, kata JPU, sayangnya semua klaim terdakwa tersebut minim alat bukti dan di persidangan hanya diterangkan oleh saksi a de charge (saksi meringankan) yang sangat diragukan keterangan dan kredibilitasnya.
"Dengan begitu klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya, namun terkesan sangat mengada-ngada," ucap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU nilai pembelaan Harvey Moeis minim substansi dan penuh sensasi