Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penataan kelembagaan melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah guna memperkuat birokrasi pemerintah daerah yang lebih profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mengatakan penataan kelembagaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk itu, sebanyak 429 pejabat dilantik dan diambil sumpah.

"Penataan kelembagaan melalui perubahan SOTK perangkat daerah ini memiliki peran yang penting bagi kemajuan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo," kata Siwi.

Ia mengatakan pejabat tersebut terdiri atas 32 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), 137 orang pejabat administrator (Eselon III), dan 260 orang pejabat pengawas (Eselon IV).

Ia berharap seluruh pejabat mengedepankan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugasnya. Perbaikan dan inovasi di berbagai sektor pemerintahan diharapkan membawa pada kemajuan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Selain itu, kolaborasi yang baik antarsesama pejabat dan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan.

"Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan. Pelantikan hari ini adalah bagian dari upaya tersebut, dan saya berharap saudara-saudara yang baru dilantik dapat menjadi bagian yang penting dalam proses perbaikan birokrasi ini," kata Siwi.


Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025