Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera memberlakukan kebijakan penempelan stiker penagihan pada objek pajak milik wajib pajak di wilayah ini yang menunggak pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini di Yogyakarta, Rabu, menyebutkan kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.
"Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya," ujar Andarini.
Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dia memastikan tindakan penempelan stiker pada objek pajak tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
Adapun kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah mereka yang sudah mendapat surat imbauan dengan total tunggakan pajak di atas Rp50 juta.
"Ada tahapannya, tidak serta merta dipasang," tutur dia.
Andarini berharap langkah tersebut mampu mengurangi angka tunggakan pajak di Kota Yogyakarta sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama pendanaan pembangunan kota, baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.
Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menjelaskan bahwa sebelum penempelan stiker, wajib pajak bakal menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan.
Jika dalam waktu tersebut tunggakan belum dilunasi, stiker akan ditempel pada objek pajak, seperti bangunan hotel, restoran, atau usaha lainnya.
"Setelah stiker ditempel, wajib pajak diberi tenggat waktu 21 hari untuk melunasi. Jika dalam periode itu tidak ada pelunasan, maka tindak penagihan lainnya akan dilanjutkan," ujar Elsi.