Wajib pajak PBB Yogyakarta bisa cek tagihan melalui Jogja Smart Service

id pajak bumi dan bangunan,jogja smart service

Wajib pajak PBB Yogyakarta bisa cek tagihan melalui Jogja Smart Service

Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) (HO-Ig Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta bisa mengetahui tagihan atau nilai ketetapan pajak yang harus dibayarkan dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi Jogja Smart Service.

"Sudah bisa dicek melalui Jogja Smart Service (JSS). Cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa.

Wajib pajak dapat membuka alamat laman jss.jogjakota.go.id, dan memasukkan username serta password untuk login dan memilih menu layanan umum informasi PBB untuk kemudian memasukkan nomor objek pajak dan klik periksa.

Jika nomor objek pajak yang dimasukkan sudah benar, maka akan tampil informasi mengenai tagihan PBB yang belum dibayarkan.

Wasesa berharap layanan pengecekan tagihan PBB melalui aplikasi Jogja Smart Service tersebut akan memudahkan wajib pajak mengetahui nilai tagihan meskipun SPPT PBB belum diterima.

Sedangkan untuk pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti loket BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, Pos Indonesia, melalui ATM BPD DIY atau mobile banking BPD DIY, serta melalui aplikasi uang elektronik Gopay, Tokopedia, Link Aja, dan di loket layanan pajak daerah.

Pada tahun pajak 2021 di Kota Yogyakarta terdapat 95.782 wajib pajak PBB dengan target pendapatan sebesar Rp86 miliar.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Bisa disebabkan adanya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," katanya.

SPPT PBB sudah didistribusikan ke tiap kelurahan, 45 kelurahan, untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.

"Meski jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September, akan lebih baik jika wajib pajak tidak menunggu sampai mendekati jatuh tempo tetapi segera membayar kewajibannya," kata Wasesa.

Wasesa pun memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta yang tetap memenuhi kewajibannya pada tahun pajak 2020, meski dihadapkan pada masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Pada 2020, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp96,5 miliar dari target Rp82,5 miliar atau tercapai 117,5 persen.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024