Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda langkah lebih lanjut terkait status tersangka kliennya hingga ada putusan praperadilan.

Ronny Talapessy yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto yang dijadwalkan pada Kamis (20/2).

"Kami akan hadir dan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah kembali mengajukan dua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
 

Baca juga: KPK Tegaskan pemeriksaan Hasto tetap dijadwalkan 20 Februari
 

Sementara itu, Hasto sendiri menegaskan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan KPK. Ia menyatakan bahwa sikap tersebut sejalan dengan nilai yang dianut partainya untuk taat hukum.

"Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara," tambah Hasto.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, politisi asal Yogyakarta ini pun menyoroti keterangan saksi yang mengungkap adanya intimidasi oleh penyidik KPK. Ia menyebut bahwa saksi di bawah sumpah mengaku ditekan untuk menyebutkan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

“Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh," kata Hasto.

Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.


Baca juga: Sidang praperadilan belum usai, Hasto Kristiyanto minta pemeriksaan KPK ditunda
 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.


Baca juga: Advokat Daniel Masiku diperiksa KPK

Baca juga: KPK sebut Hasto belum ditahan karena ada saksi belum diperiksa

Baca juga: Hasto siap secara formal dan materiel menjalani proses hukumnya





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025