Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan tetap berjalan meskipun ia kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan bahwa tidak ada larangan bagi Hasto untuk kembali mengajukan gugatan statusnya sebagai tersangka, namun ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak akan menghentikan jalannya penyidikan.

"Tidak ada undang-undang yang melarang beliau untuk mengajukan kembali praperadilan yang sudah diputus oleh hakim dan tidak ada ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang," kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2).

Tanak menambahkan bahwa praperadilan hanya dapat menunda proses hukum jika ada perintah langsung dari hakim. 

"Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya. Hakim menilai permohonan tersebut tidak jelas dan mengabulkan eksepsi dari pihak termohon.
 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam upaya melobi Wahyu Setiawan serta mengelola aliran uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Kuasa hukum Hasto minta KPK tahan diri, tunggu putusan praperadilan

Baca juga: KPK Tegaskan pemeriksaan Hasto tetap dijadwalkan 20 Februari

Baca juga: Sidang praperadilan belum usai, Hasto Kristiyanto minta pemeriksaan KPK ditunda

Baca juga: Hasto siap secara formal dan materiel menjalani proses hukumnya

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tidak ada larangan pemeriksaan meski praperadilan sedang berjalan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025