Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka diduga menagih fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa tiga anggota DPRD yang menagih imbalan tersebut adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III, serta Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II.

“Saudara N (Kadis PUPR) menjanjikan fee proyek akan diberikan sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan sebelumnya,” kaa Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Sembilan proyek tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang disetujui pemerintah daerah. Proyeknya meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, pembangunan jembatan, serta perbaikan jalan.

Baca juga: KPK amankan Rp2,6 miliar dalam OTT di OKU Sumsel

Baca juga: KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel

Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

MFZ diduga menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah melalui seorang PNS berinisial A. Uang itu berasal dari pencairan uang muka proyek. Sementara itu, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.

Tim penyelidik KPK kemudian menggerebek rumah Nopriansyah dan A, menemukan serta mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar, yang diduga sebagai komitmen fee proyek untuk DPRD OKU.
 

Baca juga: Capaian MCP KPK Kabupaten Sleman tertinggi se-DIY

Baca juga: KPK terus dalami kasus BJB, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap DPRD OKU tagih imbalan yang dijanjikan cair jelang lebaran

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025