Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama personel unsur Bea Cukai Yogyakarta menyita ribuan batang rokok ilegal atau tanpa cukai dalam kegiatan operasi penegakan hukum di beberapa wilayah daerah tersebut pada Rabu (9/7) malam.
"Operasi tersebut adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bantul," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Jumat.
Menurut dia, aparat pemerintah setidaknya menemukan sebanyak 12.420 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai, dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Kretek dan Sanden.
"Seluruh barang bukti kami sita dan selanjutnya dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai aturan hukum," katanya.
Baca juga: Perokok aktif rentan mengalami masalah gigi
Sedangkan terhadap pemilik barang tanpa cukai tersebut, oleh Satpol PP dilakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta, guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Jati mengatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Selain melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal, dalam operasi tersebut Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada pedagang, dan mengimbau warga agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal karena memiliki resiko dijerat pidana.
Baca juga: WHO kampanyekan "Buka Kedoknya" untuk dukung penerapan kemasan rokok terstandar
"Kami selalu mengingatkan para penjual dan pemilik warung agar tidak menerima pasokan rokok ilegal. Karena sanksinya jelas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Dia juga mengatakan, operasi penegakan hukum dengan melibatkan unsur Bea Cukai tersebut akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bantul.
Baca juga: Kemenkes sebut konten iklan influencer penyebab kenaikan perokok pemula
Baca juga: Rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar dimusnahkan Pemda DIY dan Bea Cukai