Satpol PP Bantul kembali tertibkan puluhan reklame langgar Perda

id Satpol PP Bantul ,Penertiban reklame ,Langgar peraturan daerah

Satpol PP Bantul kembali tertibkan puluhan reklame langgar Perda

Aparat Satpol PP Bantul menertibkan spanduk yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selasa (3/2/2026). ANTARA/HO-Satpol PP Bantul

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menertibkan puluhan reklame berupa spanduk dan rontek yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

"Hari ini kebetulan patroli rutin kaitannya dengan penertiban reklame berdasarkan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020, kaitannya dengan spanduk, rontek dan sebagainya," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito usai penertiban di Bantul, Selasa.

Menurut dia, ada 17 spanduk dan 37 rontek yang ditertibkan dengan cara diturunkan paksa oleh personel Satpol PP. Selain melintang di jalan, reklame tersebut pemasangannya melanggar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dia mengatakan, puluhan reklame tersebut ditertibkan personel Satpol PP saat melakukan patroli di wilayah Kota Bantul yang meliputi ring road Manding arah Klodran, dan Palbapang hingga kemudian kembali ke Kantor Satpol PP.

Baca juga: Satpol PP Bantul temukan papan reklame tak berizin di tujuh titik

"Dipasang melintang itu kan dikhawatirkan kalau lepas talinya bisa mengenai pengendara yang lewat, sehingga dapat membahayakan," katanya.

Meski demikian, kata dia, karena temuan pelanggaran reklame yang ditertibkan tersebut sebatas spanduk dan rontek, maka penertiban pelanggaran tidak sampai pada teguran ke pemilik, melainkan hanya penertiban dengan cara penurunan.

"Kalau di bidang ketertiban umum kalau sebatas spanduk kain yang melintang langsung kita lepas tidak ada teguran. Kalau reklame besar yang ada material besi biasanya langsung yang menangani bidang Penegakan Perda," katanya.

Dia mengatakan, patroli wilayah untuk ketenteraman dan ketertiban umum di Bantul sebagai bagian dari penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi akan terus dilakukan, bahkan selama awal 2026, sudah lima kali penertiban.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bantul," katanya.

Baca juga: Satpol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin di dua kecamatan

Baca juga: Pemkot Yogyakarta tertibkan puluhan reklame tak berizin

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.