Bantul (ANTARA) - Pemerintah kelurahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas sebagai komitmen bersama membangun budaya antikorupsi di daerah tersebut.

"Penandatanganan ini lahir dari perhatian Kejari terhadap berbagai masalah yang muncul di kelurahan sekaligus untuk upaya pencegahan ke depan. Ini merupakan komitmen untuk membangun budaya antikorupsi," kata Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti dalam keterangannya usai penandatanganan di Bantul, Jumat.

Kajari Bantul mengatakan terdapat dua dokumen yang ditandatangani, yang pertama adalah perjanjian kerjasama terkait dengan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan juga pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Yang kedua adalah pakta integritas sebagai komitmen bersama bagi kita untuk membangun budaya anti korupsi," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul bangun kebudayaan melalui Festival Rintisan Desa Budaya

Menurut dia, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni penggunaan Dana Desa termasuk penggunaan Koperasi Desa Merah Putih, dan tata kelola keuangan pada umumnya, serta pengelolaan aset desa. Untuk itu, pihaknya mewanti agar tidak terjadi penyimpangan.

"Jadi, harapan kami di kelurahan-kelurahan nanti tidak ada lagi tanah-tanah yang tidak sesuai prosedur kemanfaatannya. Termasuk juga tanah-tanah yang sudah masuk di dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap pendampingan dan arahan dari Kejari Bantul dapat mendorong pemerintah kelurahan untuk mencapai kinerja yang baik dengan akuntabilitas tinggi.

Baca juga: Wabup Bantul : Cegah stunting sejak dini wujudkan generasi Emas

Menurut dia, pemerintah kelurahan atau desa harus terus berinovasi dalam kebijakan dan penganggaran guna mempercepat kinerja, namun tetap wajib menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua hal tersebut dinilai penting mengingat kelurahan memperoleh peran vital dalam pembangunan saat ini, yakni sebagai penyangga ketahanan pangan dan diharapkan menjadi kekuatan ekonomi baru.

"Baik pengelolaan keuangan, pengelolaan aset-aset, termasuk hak-hak keuangan, mulai lurah dan seluruh perangkat kelurahan harus dilakukan secara akuntabel. Tidak boleh melampaui aturan yang sudah ditetapkan," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025