Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cilacap bersama manajemen Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC) melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Rabu (21/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Rulli Jaya Santika, menegaskan bahwa seluruh pekerja di sektor bongkar muat di kawasan pelabuhan kini diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“PPSC sudah mengeluarkan kebijakan bahwa semua TKBM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada mereka yang sehari-hari bekerja dengan risiko tinggi,” ujar Rulli.
Menurutnya, TKBM merupakan kelompok pekerja yang rawan mengalami risiko kecelakaan kerja, mulai dari cedera ringan hingga kecelakaan fatal. Dengan menjadi peserta, mereka berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Selain perlindungan dasar, pekerja juga bisa mendapat manfaat jangka panjang berupa jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun, sehingga saat mereka sudah tidak bekerja lagi tetap memiliki kepastian ekonomi,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk memastikan kesadaran para buruh bongkar muat mengenai pentingnya kepesertaan dalam sistem jaminan sosial.
Rulli menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPSC dan asosiasi TKBM agar tidak ada satu pun pekerja yang luput dari perlindungan.
“Harapan kami, dengan adanya kewajiban ini, seluruh TKBM merasa lebih tenang bekerja, karena risiko kerja mereka sudah dijamin. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tapi juga untuk keluarga mereka di rumah,” pungkas Rulli.