BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasikan SE Bupati soal perlindungan Jamsostek

id bpjs ketenagakerjaan,cilacap,sosialisasi, se bupati, perlindungan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, santunan, JKK, JKM

BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasikan SE Bupati soal perlindungan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk pemerintahan desa pada Senin, 10 November 2025. ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk pemerintahan desa pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintahan desa se-Kabupaten Cilacap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Rulli Jaya Santika menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan esensial untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas mereka.

“Surat Edaran ini menguatkan bahwa setiap perangkat desa harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini bukan hanya formalitas, tetapi suatu keharusan agar mereka merasa aman dalam melayani masyarakat,” ujar Rulli dalam sambutannya.

Selain itu, Rulli juga menjelaskan berbagai manfaat yang ditawarkan oleh program jaminan sosial, yang mencakup perlindungan bagi perangkat desa dalam berbagai aktivitas, seperti kerja lapangan, perjalanan dinas, hingga tugas-tugas pelayanan masyarakat yang berisiko.

Kegiatan sosialisasi juga dilengkapi dengan penyerahan manfaat JKK dan JKM kepada ahli waris perangkat desa yang telah meninggal dunia sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja di tingkat desa.

“Penyerahan ini menunjukkan bagaimana program BPJS Ketenagakerjaan berfungsi secara nyata. Ketika risiko terjadi, ahli waris akan mendapatkan hak mereka dengan cepat dan tepat. Kami berharap seluruh desa semakin disiplin dalam mendaftarkan dan membayar iuran, agar perlindungan ini dapat berjalan dengan maksimal,” tambah Rulli.

Melalui Surat Edaran Bupati, Pemerintah Kabupaten Cilacap menekankan kewajiban bagi seluruh perangkat desa untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan mereka.

Acara sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas teknis pendaftaran, iuran, serta manfaat jaminan sosial.

Dengan adanya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap berharap semua desa dapat mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, sehingga risiko kerja tidak lagi menjadi beban bagi perangkat desa maupun keluarganya.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.