Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat regulasi operasional dan tata kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) untuk mempercepat kemandirian ekonomi di tingkat kelurahan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan dalam forum Temu Kemitraan KKMP di Balai Kota Yogyakarta, Selasa, mengatakan regulasi yang kuat menjadi dasar penting bagi keberlanjutan program KKMP.
"KKMP ini bukan sekadar wadah usaha, tetapi ruang kolaborasi masyarakat untuk memperkuat ekonomi lokal," ujar Wawan.
Dia mengatakan koperasi kelurahan memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat yang bersumber pada semangat gotong royong dan kemandirian warga.
Baca juga: Koperasi kini dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha
"Pemerintah berkomitmen memastikan regulasi yang diterapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas dan berkelanjutan agar koperasi dapat tumbuh secara sehat dan profesional," kata dia.
Wawan menambahkan, penguatan regulasi KKMP sejalan dengan nilai Segoro Amarto yang menjadi identitas masyarakat Yogyakarta dalam membangun kesejahteraan bersama berbasis kearifan lokal.
"Dengan semangat Segoro Amarto, kita ingin menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi bisa dimulai dari lingkungan terdekat, dari kelurahan. Koperasi menjadi media pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri secara ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai kebersamaan," ujar dia.
Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Yogyakarta Achmad Try Handoko menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan koperasi agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum.
Baca juga: Menteri ESDM susun Permen untuk atur UMKM, koperasi kelola tambang
"Sering kali seseorang tidak menyadari bahwa tindakannya sudah melanggar aturan. Misalnya, laporan keuangan yang tidak sesuai atau keputusan rapat yang keluar dari kebijakan utama bisa berdampak hukum hingga menimbulkan kerugian negara," jelas Achmad.
Karena itu, menurut dia, setiap pengelola koperasi perlu memahami dasar hukum serta menjalin komunikasi dengan instansi pemerintah agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
"Prinsipnya sederhana, jangan bekerja di luar jalur kebijakan dan selalu jaga akuntabilitas dalam setiap keputusan," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Mohammad Sofyan menilai, tantangan utama koperasi saat ini adalah masih kuatnya anggapan bahwa koperasi hanya wadah sosial, bukan badan usaha yang mandiri dan produktif.
"Selama ini koperasi sering dianggap sebagai kegiatan sosial, padahal koperasi harus berfungsi sebagai badan usaha yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman," kata Sofyan.
Baca juga: Menkop mendukung izin usaha tambang dikelola Kopdes Merah Putih