Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penertiban terhadap belasan papan reklame maupun baliho tidak berizin yang terpasang di wilayah dua kecamatan daerah tersebut.

"Penertiban terhadap reklame tak berizin tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu.

 

 

Menurut dia, ada sejumlah 13 papan reklame yang ditertibkan aparat pemerintah dalam kegiatan penegakan peraturan dan penindakan pelanggaran yang digiatkan pada Senin (20/10), belasan tersebut tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kasihan dan Sewon.

 

 

Dia menyebut, di lokasi pertama yaitu simpang empat ring road Tirtonirmolo Kasihan, terdapat dua papan reklame dengan materi iklan baterai, yang oleh petugas dipasangi atau ditempeli surat peringatan bahwa papan reklame tersebut tidak berizin.

 

 

Selanjutnya di lokasi Jalan Parangtritis Km 6 Kelurahan Panggungharjo Sewon, terdapat papan reklame dengan materi iklan rokok dan vape berjumlah 10 buah yang tidak berizin.

 

 

Kemudian di lokasi Jalan Parangtritis Km 7 Panggungharjo Sewon, terdapat papan reklame dengan materi iklan minuman yang tidak berizin, sehingga oleh petugas dipasangi atau ditempeli surat peringatan bahwa papan reklame tersebut tidak berizin.

 

 

"Semua papan reklame yang melanggar telah dipasangi surat peringatan dan akan ditindaklanjuti penindakan sesuai SOP dalam Perbup Nomor 146 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," katanya.

 

 

Dia mengatakan, penindakan tersebut juga berdasarkan data yang diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul terkait pelanggaran baliho atau papan reklame, yang kemudian dilakukan pengecekan di beberapa lokasi.

 

 

"Semua tetap diimbau untuk mentaati ketentuan demi ketertiban umum dan keselamatan warga masyarakat, terlebih pemasangan reklame yang melintang tidak dilakukan, karena sangat membahayakan pengguna jalan," katanya.

 

 


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025