Wamenkum sebut hanya perlu 3 aturan turunan atur 25 poin dari KUHAP

id Eddy Hiariej, wamenkum, pp, aturan turunan, kuhap, perpres

Wamenkum sebut hanya perlu 3 aturan turunan atur 25 poin dari KUHAP

Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa hanya perlu tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut dia, tiga aturan turunan itu yakni satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan.

"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP," kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Perpres turunan dari KUHAP adalah Pepres yang mengatur soal Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut dia, Perpres itu sudah 80 persen hampir selesai.

Kemudian, dia menyebut bahwa PP turunan pertama dari KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Menurut dia, penyusunan PP tersebut juga sudah 80 persen.

"Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP," kata dia.

Lalu, dia menyampaikan bahwa PP turunan kedua dari KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP.

Menurut dia, beberapa poin dari KUHAP yang perlu diatur itu masuk ke dalam PP tersebut

Dia mengatakan bahwa PP itu bisa dibentuk dengan cepat karena sejumlah perintah aturan turunan dari KUHAP itu sudah ada dalam Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung.

"Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP," kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa ada dua materi yang sejauh ini sama sekali belum dibahas, yakni peraturan terkait denda damai oleh kejaksaan dan peraturan terkait plea bargaining (mekanisme negosiasi tuntutan).

"Hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai," kata dia.

Baca juga: Ahli: Dasar penahanan di KUHAP baru perkuat asas legalitas





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum sebut hanya perlu 3 aturan turunan atur 25 poin dari KUHAP

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.