Yogyakarta (ANTARA) - Siaran Pers
24/Sipers-34.71/XI/2025
Senin, 17 November 2025

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dorong terbentuknya ruang terbuka hijau (RTH) publik melalui pelepasan hak atas tanah (HAT) di Cokrodiningratan.

RTH publik diajukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Yogyakarta. Objek tanah yang dilepaskan berlokasi di Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, dan direncanakan akan dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).

"Proses pelepasan hak ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah kota dan Kantor Pertanahan dalam mendukung rencana pembangunan berkelanjutan di Kota Yogyakarta," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini.

 

Ia mengatakan penyediaan ruang hijau bagi masyarakat perkotaan sangat penting. Penyediaan RTH publik bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat.

'Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berkomitmen memberikan dukungan penuh demi kelancaran proses ini,” ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DPTR akan memanfaatkan tanah tersebut sebagai area hijau yang dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas sosial, rekreasi, maupun peningkatan kualitas lingkungan. Kehadiran RTHP diharapkan mampu memperkuat fungsi ekologis kota, memperbaiki kualitas udara, serta menjadi ruang interaksi yang sehat bagi warga.

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menyambut baik langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang terus berupaya menambah ruang hijau publik demi mewujudkan kota yang lebih nyaman, asri, dan berkelanjutan. Proses pelepasan hak ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pewarta : SP
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2025