Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, nadzir, dan tokoh masyarakat, untuk segera mensertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum serta memastikan keberlangsungan fungsi sosial rumah ibadah.
Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki peran penting bagi kegiatan ibadah, pendidikan, maupun sosial. Untuk itu, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi hal krusial agar terhindar dari sengketa, klaim pihak lain, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Sertipikat wakaf menjadi bukti autentik yang diakui negara dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengelolaan aset wakaf.
Sebagai langkah memperkuat kolaborasi dan percepatan layanan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait fasilitasi pengurusan sertipikat tanah wakaf. Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi, integrasi data, pendampingan nadzir, serta penyederhanaan alur pelayanan agar proses sertipikasi wakaf menjadi lebih mudah dan cepat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf di wilayah Kota Yogyakarta memiliki dasar hukum yang kuat. “Penandatanganan MoU dengan Kementerian Agama menjadi komitmen bersama dalam melindungi aset wakaf. Dengan sinergi ini, pengurus rumah ibadah dan nadzir akan lebih mudah mendapatkan pendampingan hingga sertipikat terbit,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertipikat wakaf dengan menyiapkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), identitas nadzir, serta dokumen pendukung lainnya. Layanan tersedia di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta maupun melalui gerai pelayanan yang disediakan pemerintah. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa perantara demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya kemudahan dan sinergi lintas instansi ini, diharapkan pengurus rumah ibadah semakin terdorong untuk mengurus sertipikat wakaf. Ketertiban administrasi tanah wakaf akan memastikan aset umat tetap terjaga dan memberi manfaat yang berkelanjutan bagi kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan di Kota Yogyakarta.
