Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri melalui layanan resmi yang tersedia.
"Kantah Kota Yogyakarta berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, informatif, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini di Yogyakarta dalam rilis.
Ia mengatakan masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja untuk melakukan konsultasi, mengajukan permohonan, maupun memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga menghadirkan layanan alternatif melalui Gerai Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) DIY, yang memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan di tengah aktivitas mereka.
Untuk menjangkau lebih banyak pemohon, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta secara konsisten membuka layanan akhir pekan melalui program PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat dan informatif.
"Seluruh layanan yang disediakan dirancang agar masyarakat dapat mengurus sertipikat dan administrasi pertanahan tanpa perantara. Untuk itu, kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu datang langsung, bertanya, dan berkonsultasi. Petugas kami siap memberikan penjelasan yang jelas, lengkap, dan transparan,” katanya.
Salah satu pemohon layanan, Retno Nugrohowati turut menyampaikan apresiasinya atas kemudahan dan kualitas pelayanan yang ia terima. “Pelayanannya sangat ramah dan jelas. Saya merasa sangat terbantu karena semua informasi disampaikan dengan baik. Mengurus sendiri ternyata mudah dan jauh lebih meyakinkan,” tuturnya.
Melalui berbagai kanal layanan yang terus diperluas dan ditingkatkan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berharap masyarakat semakin percaya diri untuk mengurus langsung kebutuhan pertanahannya, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
